artikel ini merukapan lanjutan dari artikel sebelumnya dengan judul Kebijakan Ekspor dan Impor Pertanian
Dengan adanya larangan impor, produsen dalam negeri dapat menjual barang lebih banyak dan dengan harga yang Iebih tinggi.
Kegiatan impor terjadi karena faktor-faktor berikut:
- Negara pengimpor kekurangan pasokan beberapa barang tertentu, misalnya karena produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan masyarakatnya. Contoh Indonesia mengimpor beras dari Thailand karena produksi beras dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan.
- Teknologi yang modern. Misalnya suatu negara belum mampu memproduksi barang elektronik dengan kualitas yang baik, maka negara itu perlu mengimpor barang elektronik dari negara yang teknologinya lebih maju. Negara maju yang lebih menguasai teknologi dapat menghasilkan barang-barang yang berkualitas bagus sehingga produk-produk itu dapat laku di pasaran.
- Harga yang lebih murah. Pada era globalisasi seperti saat ini harga barang sangat kompetitif. Konsumen yang jeli tentu lebih menginginkan produk dengan harga yang lebih murah bila kualitas barang akan dibeli sama. Hal inilah yang menyebabkan orang atau pihak dalam negeri mengimpor barang dari luar negeri.
- Permintaan pasar atau selera konsumen yang berbeda-beda juga merupakan penyebab importir mendatangkan barang dari luar negeri.
Kegiatan impor di satu pihak sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi di lain pihak dapat merugikan perkembangan industri dalam negeri.Agar tidak merugikan produk dalam negeri diperlukan adanya kebijakan impor untuk melindungi produk dalam negeri (proteksi) dengan cara berikut.
1. Pengenaan Bea Masuk
Barang impor yang masuk ke dalam negeri dikenakan bea masuk yang tinggi sehingga harga jual barang impor menjadi mahal. Hal ini dapat mengurangi hasrat masyarakat membeli barang impor dan produk dalam negeri dapat bersaing dengan produk impor.
2. Kuota Impor
Kuota impor merupakan suatu kebijakan untuk membatasi jumlah barang impor yang masuk ke dalam negeri. Dengan dibatasinya jumlah produk impor mengakibatkan harga barang impor tetap mahal dan produk dalam negeri dapat bersaing dan laku di pasaran.
Adanya kuota impor berarti barang-barang impor di pasaran tersedia terbatas. Hal tersebut berarti barang-barang sejenis yang dihasilkan di dalarn negeri dapat bersaing.
3. Pengendalian Devisa
Devisa merupakan total valuta asing yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Dengan memerhatikan pengertian devisa, yaitu kekayaan terhadap negara lain maka devisa mempunyai beberapa fuüngsi, antara lain sebagai berikut :
- sebagai alat pembayaran luar negeri
- sebagai jaminan utang
- sebagai jaminan impor
- alat ukur kemampuan negara dalam melakukan transaksi internasional.
Sumber-sumber devisa berasal dan penerimaan Jun negeri, antara lain sebagai berikut :
- penerimaan hasil minyak dan gas bumi
- pinjaman luar negeri
- jasa pengangkutan ke luar negeri
- penerimaan bunga obligasi asing
- pengirirnan tenaga kerja Indonesia (TIC) ke luar negeri
- penjualan kayu hutan ke luar negeri.
Dalam pengendalian devisa, jumlah devisa yang disediakan untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi sehingga importir mau tidak mau juga membatasi jumlah barang impor yang akan dibeli.
4. Substitusi Impor
Kebijakan mengadakan substitusi impor ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dengan mendorong produsen dalam negeri agar dapat membuat sendiri barang-barang yang diimpor dari luar negeri.
5. Devaluasi
Kebijakan berupa devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Misalnya: 1US$ = Rp8.000,00 menjadi 1USS$ = Rp 10.000,00. Dengan devaluasi dapat menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal, dihitung dengan mata uang dalam negeri, sehingga akan mengurangi pembelian barang impor. Kebijakan ekspor dan impor dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kegiatan ekspor impor di Indonesia. Mengatur kegiatan ekspor impor di Indonesia mulai dari persyaratan, proses hingga selesainya kegiatan tersebut. Bahkan, barang-barang khusus seperti beras juga diatur dalam kegiatan ekspor dan impornya. Adapun pengaturan kegiatan ekspor impor atau kebijakan ekspor dan impor oleh pemerintah Indonesia telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER /3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras.
Dalam mendukung kegiatan ekspor impor, kebijakan ekspor impor mempunyai peran sebagai berikut:
- Sebagai pengatur kegiatan ekspor dan impor;
- Sebagai acuan dalam melakukan kegiatan ekspor impor;
- Sebagai pengendali kegiatan ekspor dan impor.
Daftar Pustaka
Anonim. 2015. Minyak Sawit Indonesia: Pemerintah Mengubah Kebijakan Ekspor CPO. http://www.indonesia-investments.com/id/berita/berita-hari-ini/minyak-sawit-indonesia-pemerintah-mengubah-kebijakan-ekspor-cpo. Diakses pada 14 Mei 2015.
Modul matakuliah perdagangan internasional, Agribisnis UNPAD.
Nic. 2013. Paket Kebijakan Baru Untuk Tingkatkan Ekspor dan Tekan Impor.
http://www.kemenkeu.go.id. Diakses pada 14 Mei 2015
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.19/M-DAG/PER/3/2014.
Sutedi, A. 2014. Hukum Ekspor Impor. Penebar Swadaya, Jakarta.