artikel ini merukapan lanjutan dari artikel sebelumnya dengan judul Kebijakan Kelembagaan Pertanian
Menurut Mosher, di setip lokalitas usahatani diperlukan beberapa kelembagaan pertanian, yaitu kelembagaan penyedia sarana produksi, kelembagaan keuangan (penyedia kredit produksi), kelembagaan usahatani, kelembagaan pengolahan hasil pertanian, kelembagaan pemasaran, kelembagaan pemasaran, kelembagaan penyuluhan.
- Kelembagaan penyedia sarana produksi
Ditingkat nasional dan provinsi, kabupaten dan kecamatan ditangani oleh BUMN danswasta (produsen, distributor, penyalur) sedang ditingkat desa/kelurahan ditangani swasta (pengecer) dan KUD. Sarana produksi pertanian (saprotan) merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam mendukung perkembangan atau kemajuan pertanian terutama untuk mencapai tujuan terciptanya ketahanan pangan. Pupuk dan pestisida (obat-obatan pertanian) adalah sarana produksi pertanian utama yang paling banyak diperlukan petani dalam kegiatan pertanian. Pupuk dalam hal ini terdiri dari pupuk organik (kompos, kotoran hewan, kasting, dan pupuk hijau) dan pupuk anorganik (urea, ZA, TSP, SP36 dan KCL). Sedangkan pestisida meliputi, herbisida, insektisida, fungisida, dan lainnya.
Dengan semakin berkembangnya dan semakin majunya sistem pertanian di Indonesia, kombinasi yang tepat dari penggunaan sarana produksi pertanian, khususnya pupuk dan pestisida merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, sehingga permintaan sarana produksi pertanian (saprotan) yang terus meningkat dapat dipenuhi dengan terpenuhinya prinsip enam Tepat yaitu, tepat jumlah/dosis, tepat jenis, tepat harga, tepat mutu/kualitas, tepat waktu aplikasinya, dan tepat tempatnya (pupuk tersedia di kios saprotan).
Pupuk, pestisida, dan sarana produksi lainnya seperti alat-alat pertanian, umumnya disediakan oleh pengecer yang biasanya berbentuk koperasi atau usaha dagang. Toko/kios saprotan merupakan salah satu usaha dagang yang banyak berada di sekitar petani yang menyediakan saprotan yang dibutuhkan petani. Dengan demikian, kios saprotan merupakan lembaga yang sangat penting bagi petani di dalam menyediakan saprotan. Namun kenyataannya seringkali fungsi lembaga ini menjadi terganggu yang disebabkan karena faktor teknis maupun ekonomis sehingga tidak tercapainya prinsip enam T yaitu tepat jumlah/dosis, tepat jenis, tepat harga, tepat mutu/kualitas, dan tepat waktu, terutama tepat waktu dan tepat jumlah dengan yang diharapkan.
Subsistem penyediaan sarana produksi menyangkut kegiatan pengadaan dan penyaluran. Kegiatan ini mencakup Perencanaan, pengelolaan dari sarana produksi, teknologi dan sumberdaya agar penyediaan sarana produksi atau input usahatani memenuhi kriteria tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu dan tepat produk. Sedangkan dalam penyediaan peralatan dan bahan pertanian didapat dari koperasi desa maupun toko pertanian berupa cangkul, sabit, pupuk, benih, dan bibit serta peralatan lain yang mendukung. Kelembagaan sarana produksi dapat dibedakan antara lain:
a. Produsen Saprodi
Kelembagaan saran produksi ini ada yang berfungsi sebagai produsen atau perusahaan yang bergerak di bidang industri pupuk seperti PT Pusri, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT ASEAN Aceh Fertilizer. Produsen pupuk tersebut menghasilkan pupuk Urea, SP-36, dan ZA. Selain dari produsen pupuk, ada pula perushaan yang memproduksi pestisida (sebagai formulator) dan produsen penghasil pupuk alternatif seperti pupuk Pelengkap Cair (PPC), Zat Pengatur Tumbuh (ZPT), dan sebagainya. Selain itu terdapat pula kelembagan yang bergerak di bidang produksi benih, baik BUMN seperti PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani, maupun perusahaan swasta penghasil benih seperti PT BISI, PT CArgil, PT Pionir dan sebagainya.
b. Distributor / Penyalur Saprodi
Kelembagaan ekonomi yang bergerak di bidang distribusi/penyaluran sarana produksi ini cukup banyak jumlahnya, baik yang berstatus sebagai perusahaan BUMN maupun swasta dan koperasi / KUD. Kelembagaan ini tersebar di sentra-sentra produksi tanaman pangan dan holtikultura di daerah. Di tingkat pedesaan kelembagaan ini berwujud sebagai kios-kios sarana produksi dan tempat pelayanan koperasi (TPK) yang berfungsi sebagai pengecer sarana produksi langsung kepada petani selaku konsumen.
c. Asosiasi
Untuk mengkoordinasikan kegiatan baik di bidang produksi maupun distribusi sarana produksi, biasanya beberapa kelembagaan usaha membentuk asosiasi. Di bidang produksi ada Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) yang meliputi produsen pupuk perusahaan BUMN, sedang di bidang ekspor/impor ada Asosiasi Niaga Pupuk Indonesia (ANPI) yang merupakan wadah bagi eksportir/importir pupuk.
- Kelembagaan usahatani atau produksi
Subsistem ini mencakup kegiatan pembinaan dan pengembangan usahatani dalam rangka meningkatkan produksi primer pertanian. Termasuk kedalam kegiatan ini adalah perencanaan pemilihan lokasi, komoditas, teknologi, dan pola usahatani dalam rangka meningkatkan produksi primer. Kelembagaan agribisnis yang bergerak di bidang usaha tani/produksi meliputi :
- Rumah Tangga petani sebagai unit usaha terkecil di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
- Kelembagaan tani dalam bentuk kelompok tani.
- Kelembagaan usaha dalam bentuk perusahaan budidaya tanaman pangandan holtikultura.
Baik unit-unit usaha tani dalam bentuk rumah tangga petani maupun kelompok tani, merupakan kelembagaan non-formal yang melaksanakan fungsi agribisnis di pedesaan. Kelompok tani sebagai bentuk kelembagaan yang lebih maju dan terorganisasi, berfungsi sebagai :
- Wadah berproduksi.
- Wahana kerjasama antar anggota kelompok tani, dan.
- Kelas belajar di antara petani/ anggota kelompok tani.
Selain dari kelembagaan non-formal tersebut di atas, di bidang produksi tanaman pangan dan holtikultura terdapat pula kelembagaan yang relatif lebih maju (kelembagaan usaha) dan lebih modern.Kelembagaan tersebut berupa kelembagaan usaha budidaya tanaman pangan dan holtikultura.Kelembagaan ini dapat berwujud perusahaan budidaya murni atau perusahaan budidaya terpadu dengan pengolahan (agroindustri). Pengelolaan perusahaan budidaya ini dilakukan dengan manajemen yang lebih maju, dan status legalnya adalah sebagai perusahaan berbadan hukum yang memang dirancang dengan baik melalui investasi di bidang usaha budidaya tanaman. Bentuk investasinya dapat berupa penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), dua-duanya mendapat fasilitas dari pemerintah sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1967. Undang-Undang No. 11 tahun 1970 untuk PMA dan Undang-undang No. 6 tahun 1968 jo. Undang-undang no 12 tahun 1972 untuk PMDN. Selain dari PMA dan PMDN ada pula investasi di luar ketentuan tersebut (non fasilitas) yang dilakukan oleh pengusaha dalam negeri (swasta nasional).
- Kelembagaan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian
Lembaga pasca panen dan pengolahanan hasil pertanian merupakan lembaga yang menyangkut usaha dan pengolahan hasil pertanian setelah panen. Lembaga ini dibedakan menjadi tiga antara lain:
a. Kelembagaan yang melakukan usaha di bidang pasca banen
Lembaga ini bergerak pada bidang usaha setelah panen, seperti usaha pengemasan dll.
b. Kelembagaan usaha di bidang pengolahan
Lembaga ini merupakan lembaga yang berfungsi untuk mengolah hasil pertanian, seperti industri makanan dan minuman.
c. Kelembagaan lumbung desa
Berbeda dengan lembaga sebelumnya yang dikelola oleh swasta, lembaga ini dikelola oleh LKMD. Lembaga ini berfungsi untuk menjaga ketahanan pangan masyrakat.
- Kelembagaan pemasaran
Lembaga pemasaran adalah badan usaha atau individu yang menyelenggarakan pemasaran, menyalurkan jasa dan komoditi dari produsen ke konsumen akhir, serta mempunyai hubungan dengan badan usaha atau individu lainnya. Lembaga pemasaran muncul karena adanya keinginan konsumen untuk memperoleh komoditi yang sesuai dengan waktu (time utility), tempat (place utility), dan bentuk (form utility).
Lembaga pemasaran bertugas untuk menjalankan fungsi-fungsi pemasaran serta memenuhi keinginan konsumen semaksimal mungkin. Imbalan yang diterima lembaga pemasaran dari pelaksanaan fungsi-fungsi pemasaran adalah margin pemasaran (yang terdiri dari biaya pemasaran dan keuntungan). Bahagian balas jasa bagi lembaga pemasaran adalah keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pemasaran. Menurut penguasaannya terhadap komoditi yang diperjual belikan, lembaga pemasaran dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Lembaga yang tidak memiliki komoditi, tetapi menguasai komoditi, seperti agen dan perantara, makelar (broker, selling broker, dan buying broker).
- Lembaga yang memiliki dan menguasai komoditi-komoditi yang dipasarkan, seperti: pedagang pengumpul, tengkulak, eksportir, dan importir.
- Lembaga pemasaran yang tidak memiliki dan menguasai komoditi yang dipasarkan, seperti perusahaan-perusahaan yang menyediakan fasilitas transportasi, auransi pemsaran, dan perusahaan yang menentukan kualitas produk pertanian (surveyor).
Berdasarkan keterlibatan dalam proses pemasaran, yaitu :
- Tengkulak, yaitu lembaga pemasaran yang secara langsung berhubungan dengan petani. Tengkulak melakukan transaksi dengan petani baik secara tunai, ijon maupun kontrak pembelian.
- Pedagang pengumpul, yaitu lembaga pemasaran yang menjual komoditi yang dibeli dari beberapa tengkulak dari petani. Peranan pedagang pengumpul adalah mengumpulkan komoditi yang dibeli tengkulak dari petani-petani, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemasaran seperti pengangkutan.
- Pedagang besar, untuk lebih meningkatkan pelaksanaan fungsi-fungsi pemasaran maka jumlah komoditi yang ada pada pedagang pengumpul perlu dikonsentrasikan lagi oleh lembaga pemasaran yang disebut pedagang besar. Pedagang besar juga melaksanakan fungsi distribusi komoditi kepada agen dan pedagang pengecer.
- Agen penjual, bertugas dalam proses distribusi komoditi yang dipasarkan, dengan membeli komoditi dari pedagang besar dalam jumlah besar dengan harga yang realtif lebih murah.
- Pengecer (retailers), merupakan lembaga pemasaran yang berhadapan langsung dengan konsumen. Pengecer merupakan ujung tombak dari suatu proses produksi yang bersifat komersil. Artinya kelanjutan proses produksi yang dilakukan oleh produsen dan lemabaga-lembaga pemasaran sangat tergantung dengan aktivitas pengecer dalam menjual produk ke konsumen. Oleh sebab itu, tidak jarang suatu perusahaan menguasai proses produksi sampai ke pengecer.
Seluruh lembaga-lembaga pemasaran tersebut dalam proses penyampaian produk dari produsen ke konsumen berhubungan satu sama lain yang membentuk jaringan pemasaran. Arus pemasaran (saluran pemasaran) yang terbentuk dalam proses pemasaran ini beragam sekali, misalnya:
- Produsen berhubungan langsung dengan konsumen akhir
- Produsen – tengkulak – pedagang pengumpul – pedagang besar – pengecer – konsumen akhir
- Produsen – tengkulak – pedagang besar – pengecer – konsumen akhir
- Produsen – pedagang pengumpul – pedagang besar – pengecer – konsumen akhir
- Kelembagaan jasa pendukung
Sampai dengan tahun 1970-an, hanya dilakukan instansi pemerintah sejak dilaksanakan proyek penyuluhan tanaman pangan pada 1976, dikembangkan balai penyuluhan pertanian di tingkat wilayah pembantu bupati. Pada periode 1995-2000, ditingkat kabupaten pernah dicoba pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian yang terpisah dari dinas pertanian, yaitu balai informasi dan penyuluhan pertanian (BIPP) dengan kebijakan revitalisasi pertanian, diundangkan UU No. 16 Tahun 2007 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
Lembaga ini merupakan lembaga pendukung atau penunjan system agribisnis baik pada saat pra maupun pasca panen. Lembaga ini sangat penting karena mencangkup unsur modal, alat dan penyuluhan. Beberapa unsur pendukung yang penting dan sangat berpengaruh dalam agribisnis adalah :
a. Lembaga dibidang permodalan
Lembaga ini berjalan dalam hal keuangan, contoh system kredit. Contoh dari lembaga ini adalah koperasi dan bank.
b. Kelembagaan dibidang penyediaan alat dan mesin pertanian
Lembaga ini berwujud perusahaan pembuat alat-alat pertanian seperti alat pembajak sawah dan mesin penggiling padi.
c. Kelembagaan Aparatur
Dalam hal ini aparatur berperan sebagai agen penyuluhan bagi para petani agar para petani dapat bekerja dengan baik dan benar sehingga menghasilkan panen yang melimpah. Selanjutnya