Jumlah penduduk di Indonesia semakin bertambah dari hari ke hari. Kebutuhan negarapun sangatlah beraneka ragam.Untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam itu tidak cukup hanya mengandalkan produk lokal mengingat sumber daya masing- masing negara berbeda. Baik sumber daya alam maupun sumberdaya manusia yang mampu memproduksi barang yang tak dapat ditemukan di negara lain. Hal tersebut mengakibatkan adanya ketergantungan antar negara dalam memenuhi kebutuhan warga negaranya. Dengan demikian maka kegiatan mengimpor barang atau mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri diberlakukan. Disisi lain, sumber daya yang berlebih atau dianggap unggul dari dalam negeri dijual ke luar negeri atau dinamakan ekspor yang bertujuan untuk mendapatkan devisa bagi negara.
Dengan adanya transaksi jual beli secara global tersebut, pemerintah membentuk suatu aturan atau kebijakan untuk mengatur kelancaran kegiatan ekspor maupun impor. Maka dari itu makalah ini disusun untuk membahas kebijakan apa saja yang telah dibuat untuk mengatur kegiatan ekspor impor tersebut.
Saat ini, presiden Jokowi telah merevisi suatu kebijakan pajak ekspor yaitu minyak sawit mentah (CPO). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan bahwa Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak tetap senilai 50 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton untuk ekspor CPO ketika harga CPO menurun di bawah batasan yang dibuat Pemerintah yaitu 750 dollar AS per ton. Pada awal Februari, Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa Pemerintah akan meningkatkan subsidi biofuel dari Rp 1.500 per liter menjadi Rp 4.000 per liter dalam rangka mendukung industri biofuel domestik yang telah menurun karena harga minyak mentah yang rendah. Pada tahun lalu, Pemerintah mengumukan bahwa persyaratan kandungan etanol dari biofuel yang diolah dari minya sawitakan ditingkatkan sebanyak 15% dari ketentuan 10% saat ini sebagai upaya untuk mengurangi impor bahan bakar diesel. Selanjutnya