Pertanian dan Perlindungan Tanaman

Pemahaman tentang pertanian dalam masyarakat umum pada saat ini mengalami miskonsepsi sebagai sesuatu hal yang identik dengan panas, kuno, miskin, kotor dan berpenghasilan rendah. Dikatakan seperti itu karena pada kenyataannya di lapangan sekarang memang pertanian itu seperti pergi ke sawah yang berlumpur membawa cangkul dan sabit yang hasilnya tidak membuat pelaku tersebut kayak. Itu semua merupakan gambaran dari pertanian yang ada sejak dulu hingga saat ini. Namun pada masa mendatang pemahaman tentang pertanian akan berganti menjadi suatu hal yang indah, modern, dan menyenangkan.

Pertanian pada kenyataannya telah mengubah budaya hidup manusia, ketika zaman awal manusia diciptakan mereka masih mengumpulkan dan berburu, kemudian berubah ke zaman bertani dan beternak. Pertanian merupakan pemanenan sinar matahari yang menghasilkan makanan. Sedangkan pertanian dalam pengertian sempit adalah pengelolaan tanaman dan lingkungannya agar memberikan suatu produk yang bermanfaat. Sama dalam skema umum apabila diberikan input kemudian diproses akan menghasilkan output. Seperti contoh bibit dirawat, dipupuk, disiram hingga tiba masa panen akan menghasilkan buah. Pertanian bukan hanya proses produksi, akan tetapi juga alat dagang yang menjadi penumbuh perdagangan. Pertanian memiliki peran serta dalam kegiatan ekspor impor, perdagangan internasional, hubungan internasional, penyediaan sumber daya manusia, aspek geopolitik, dan kedaulatan suatu negara.

Peran serta perlindungan tanaman dalam kegiatan pertanian memiliki andil yang cukup besar. Menurut PP RI No 6 Tahun 1995 : “Perlindungan Tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan. Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.” Organisme penggangu tumbuhan dapat berupa hama (serangga, burung) dan penyakit (virus, bakteri). Perlindungan tanaman secara Iptek dapat menggunakan pestisida, bioteknologi, varietas tahan, dan musuh alami, sedangkan cara lain seperti kebijakan, dan kelembagaan.

Perlindungan tanaman sebagai kebijakan dan kelembagaan bukan hanya tanggung jawab Indonesia, tetapi kewajiban dunia untuk melindungi tanaman. Telah dibentuk IPPC, yakni perjanjian multilateral untuk kerjasama internasional dalam hal perlindungan tanaman. Tantangan baru dalam perlindungan tanaman adalah perubahan iklim dan ancaman terhadap produksi (pengaruh perubahan iklim terhadap HPT), globalisasi dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati lokal (IAS), dan perdagangan internasional dan aturan-aturan WTO serta AFTA.

Di Indonesia kebijakan perlindungan tanaman berkembang dari UU no. 19 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, kemudian UU no. 6 Tahun 1995 tentang perlindungan tanaman, kemudian UU no. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Selain itu ada juga PP No. 6 Tahun 1995 Pasal 3 ayat 2 yang berisi “Perlindungan tanaman dengan sistem pengendalian hama terpadu dilaksanakan melalui tindakan : Pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia; Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; Eradikasi organisme penganggu tumbuhan.” Setelah dibuatnya peraturan yang menyangkut perlindungan tanaman tentunya dibutuhkan peran serta palaku usaha tani untuk mematuhi aturan yang telah dibuat. Adanya pendidikan tentang perlindungan tanaman diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan demi kebaikan dunia umumnya Indonesia khususnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *